Showing posts with label Fiqih. Show all posts
Showing posts with label Fiqih. Show all posts

Saturday, October 12, 2013

Zakat Fitrah


Zakat Fitrah

A.    Pengertian Zakat Fitrah
Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan untuk membersihkan jiwa setiap muslim laki-laki atau perempuan, besar maupun kecil, merdeka atau budak, yang memiliki kelebihan harta diakhir bulan ramadhan.

B.     Hukum dan Waktu Membayar Zakat Fitrah
Hukum membayar zakat fitrah adalah wajib bagi setiap orang yang sudah memenuhi syarat-syaratnya, sedangkan waktu pembayarannya dapat dilakukan sejak awal buklan ramadhan(Mubah/boleh), pada malam hari raya Idul Fitri(Wajib), dan menjelang shalat Idul Fitri(Sunah). Sementara waktu yang paling afhal adalah pada akhir Ramadhan sampai Menjelang shalat Idul Fitri.

Apabila zakat dibayarkan setelah shalat Idul Fitri maka tidak sah dan diangap sebagai shadaqoh biasa.
C.    Syarat Wajib Zakat
Adapun sarat wajib zakat sbb:
         a)      Islam
         b)      Masih hidup sampai pada malam hari raya Idul Fitri atau  bayi yang lahir sebelum terbenamnya matahari pada malam hari raya Idul Fitri. Sedangkan orang meningal sebelum terbenamnya matahari pada malam hariraya dan bayi yang lahir pada malam hari raya setelah terbenamnya matahari tidak diwajibkan membayar zakat.
         c)      Memiliki kelebihan makanan bagi dirinya dan keluarganya pada malam Idul Fitri dan untuk siang harinya
D.    Harta atau Benda Yang Dibayarkan
            Harta atau benda yang dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah makanan pokok yang bisa dimakan, dan juga dapat dibayarkan dengan uang seharga makanan pokok tersebut. Jumlah yang wajib dibayarkan untuk setiap orang yaitu 1 sha’ yang setara dengan 3,1 liter atau 2,6 kg.
E.     Bacaan Niat Zakat Fitrah
            Pada saat membayar zakat fitrah hendaklah membaca niat sbb:

نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْ ضَاالِلهِ تَعَا لَى

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sebagai sebuah kefarduan hanya karena Allah Ta’ala”
            Sedangkan panitia penerima zakat (amil) menerimanya dengan berdoa:

اَجَرَ كَ اللهُ فِيْمَ اَعْطَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُوْرًا وَبَا رَكَ لَكَ فِيْمَا اَبْقَيْتُ

“Semoga Allah membalas ganjaran atas harta yang telah kamu berikan, menjadikannya sebagai penyuci hartamu, sekaligus menjadikan berkah hartamu yang masih tersisia.”

F.     Golongan Yang Berhak Mendapatkan Zakat atau Mustahiq Zakat
Mustahiq zakat adalah orang-orang yang berhak menerima pembagian harta zakat. Menurut islam ada delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana firman Allah SWT.

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”(Q.S. At-Taubah:60)
          Adapun kedelapan golongan tersebut adalah sbb:
a)      Fakir, yaitu orang yang tidak memiliki harta dan tidak memiliki penghasilan tetap untuk memenuhi kebutuhannya
b)      Miskin, yaitu orang yang memiliki harta dan penghasilan, tapi belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya
c)      Amil, yaitu orang yang melaksanakan segala kegiatan urusan pengumpulan dan pembagian zakat.
d)     Muallaf, yaitu orang yang baru masuk islam, agar lebih mantap keyakinannya
e)      Riqab, yaitu pembebas budak atau orang yang berusaha untuk menghilangkan segala bentuk perbudakan
f)       Gharim, yaitu orang yang mempunyai hutang untuk kemaslahatan dirinya maupun umat
g)      Sabilillah, yaitu orang yang berjuang untuk menegakkan islam atau kemaslahatan umat
h)      Ibnu Sabil, yaitu orang yang sedang dalam perjalanan yang kehabisan bekal dan bukan untuk tujuan maksiat







Sumber:
Djunaedi, Wawan. 2008. Fiqih Kelas X MA. PT.Listafariska Pustaka:  Jakarta
Readmore → Zakat Fitrah

Tuesday, July 30, 2013

8 Golongan Orang Yang Berhak Menerima Zakat

     Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan untuk membersihkan jiwa setiap muslim laki-laki atau perempuan, besar maupun kecil, merdeka atau budak, yang memiliki kelebihan harta diakhir bulan ramadhan.

Golongan Yang Berhak Mendapatkan Zakat atau Mustahiq Zakat
Mustahiq zakat adalah orang-orang yang berhak menerima pembagian harta zakat. Menurut islam ada delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana firman Allah SWT.
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”(Q.S. At-Taubah:60)
          Adapun kedelapan golongan tersebut adalah sbb:
a)      Fakir, yaitu orang yang tidak memiliki harta dan tidak memiliki penghasilan tetap untuk memenuhi kebutuhannya
b)      Miskin, yaitu orang yang memiliki harta dan penghasilan, tapi belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya
c)      Amil, yaitu orang yang melaksanakan segala kegiatan urusan pengumpulan dan pembagian zakat.
d)     Muallaf, yaitu orang yang baru masuk islam, agar lebih mantap keyakinannya
e)      Riqab, yaitu pembebas budak atau orang yang berusaha untuk menghilangkan segala bentuk perbudakan
f)       Gharim, yaitu orang yang mempunyai hutang untuk kemaslahatan dirinya maupun umat
g)      Sabilillah, yaitu orang yang berjuang untuk menegakkan islam atau kemaslahatan umat
h)      Ibnu Sabil, yaitu orang yang sedang dalam perjalanan yang kehabisan bekal dan bukan untuk tujuan maksiat
 
Readmore → 8 Golongan Orang Yang Berhak Menerima Zakat

Saturday, July 27, 2013

Denda atau Kafarat Meninggalkan Puasa

Denda atau kafarat puasa adalah perbuatan yang harus dilakukan sebagai ganti dari puasa yang ditinggalkan dengan berdasarkan ketentuan Allah SWT. Jika seseorang tidak melakukan puasa ramadhan dengan alasan atau sebab tertentu yang dibolehkan syara’ maka berlaku ketentua denda/ kafarat sbb:
1)      Wajib mengkhodo’ pada hari lain sesuai dengan jumlah hari yng ditinggalkan:
a)      Orang sakit yang masih bisa sembuh
b)      Orang yang sedang dalam perjalanan (Musyafir)
Sebagaimana firman Allah:
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Artinya: “Barang siapa yang sakit atau sedang dalam perjalanan, maka hendaklah dia berpuasa di hari lain. Allah menghendaki keringanan bagi kamu, dan Dia tidak menghendaki kesukaran ke atas kamu.”(Q.S. Al-Baqarah, Ayat: 185)
c)      Wanita yang sedang hamil & menyusui, jika mengkhawatirkan membahayakan diri sendiri dan anaknya maka wajib mengkhodo’, tapi jika hanya mengkhawatirkan anaknya saja maka wajib baginya mengkhodo’ dan membayar fidyah
2)      Wajib membayar fidyah yaitu memberi makan(makanan pokok) fakir miskin pada tiap hari yang ditinggalkan sebesar 1 mud (6 ons).
a)      Orang sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh
b)      Orang tua yang tidak mampu berpuasa.
Sebagaimana firman Allah:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
Artinya:” Dan atas orang yang mampu tetapi amat payah menunaikannya (kerana tua, lemah atau sebagainya) hendaklah dia membayar fidyah, (iaitu) memberi makan orang miskin”


Readmore → Denda atau Kafarat Meninggalkan Puasa

Hikmah Puasa Ramadhan



Hikmah-hikmah berpuasa
Berpuasa disamping dapat menambah takewa pada Allah, juga mengandung beberapa hikmah diantaranya sbb:
   a)      Akan timbul rasa hibah terhadap fakir miskin yang sering kali tidak makan sehingga timbul keinginan untuk menolong.
    b)      Dapat mendidik diri untuk bersabar dalam menghadapai cobaan dan penderitaan. Sebab orang yang berpuasa itu harus mampu menahan penderitaan lapar dan haus, sehingga akan terlatih kesabaran hatinya.
   c)      Dapat mendidik diri untuk bersifat amanah dan percaya diri. Karena orang yang berpuasa dengan menahan lapar dan haus tidak ada orang yang tahu kecuali hanya Allah, sehingga akan terlatih sifat amanah dan percaya dirinya.
   d)     Dapat mendidik untuk tidak berbuat dusta dan berkata keji
   e)      Dapat memelihara kesehatan tubuh.


lihat selengkapnya di: http://ilmu-lovers.blogspot.com/2013/07/puasa-ramadhan-pengertian-syarat-sah.html
Readmore → Hikmah Puasa Ramadhan

Puasa Ramadhan (pengertian, syarat sah & wajib, rukun, sunah, kafarat, hikmah puasa)

PUASA RAMADHAN
A.    Pengertian Puasa Ramadhan
Puasa dalam Bahasa Arab berasal dari kata soum atau siyam yang artinya sama dengan imsak yaitu menahan
Sedangkan menuru istilah syariat islam puasa adalah suatu amal ibadah yang dilakukan denggan  menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa mulai dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari disertai sengan niat karena Allah dengan syarat dan rukun tertentu,
Ramadhan berarti panas terik dari sengatan matahari/ membakar/ bulan yang membakar dosa.
Jadi puasa ramadhan adalah suatu amal ibadah puasa yang dilakukan dalam bulan ramadhan.
Readmore → Puasa Ramadhan (pengertian, syarat sah & wajib, rukun, sunah, kafarat, hikmah puasa)