Saturday, July 27, 2013

Denda atau Kafarat Meninggalkan Puasa

Denda atau kafarat puasa adalah perbuatan yang harus dilakukan sebagai ganti dari puasa yang ditinggalkan dengan berdasarkan ketentuan Allah SWT. Jika seseorang tidak melakukan puasa ramadhan dengan alasan atau sebab tertentu yang dibolehkan syara’ maka berlaku ketentua denda/ kafarat sbb:
1)      Wajib mengkhodo’ pada hari lain sesuai dengan jumlah hari yng ditinggalkan:
a)      Orang sakit yang masih bisa sembuh
b)      Orang yang sedang dalam perjalanan (Musyafir)
Sebagaimana firman Allah:
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Artinya: “Barang siapa yang sakit atau sedang dalam perjalanan, maka hendaklah dia berpuasa di hari lain. Allah menghendaki keringanan bagi kamu, dan Dia tidak menghendaki kesukaran ke atas kamu.”(Q.S. Al-Baqarah, Ayat: 185)
c)      Wanita yang sedang hamil & menyusui, jika mengkhawatirkan membahayakan diri sendiri dan anaknya maka wajib mengkhodo’, tapi jika hanya mengkhawatirkan anaknya saja maka wajib baginya mengkhodo’ dan membayar fidyah
2)      Wajib membayar fidyah yaitu memberi makan(makanan pokok) fakir miskin pada tiap hari yang ditinggalkan sebesar 1 mud (6 ons).
a)      Orang sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh
b)      Orang tua yang tidak mampu berpuasa.
Sebagaimana firman Allah:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
Artinya:” Dan atas orang yang mampu tetapi amat payah menunaikannya (kerana tua, lemah atau sebagainya) hendaklah dia membayar fidyah, (iaitu) memberi makan orang miskin”


1 comment:

Biasakan untuk meninggalkan komentar setelah membaca.
Komentar yang dibutuhkan adalah komentar yang bersifat membangun dan saran bukan komentar yang mengandung SPAM.
Terima kasih atas kunjungannya.

(PLEASE NO SPAM).