Zakat Fitrah
A. Pengertian Zakat Fitrah
Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan untuk membersihkan jiwa setiap muslim laki-laki atau perempuan, besar maupun kecil, merdeka atau budak, yang memiliki kelebihan harta diakhir bulan ramadhan.
B. Hukum dan Waktu Membayar Zakat Fitrah
Hukum membayar zakat fitrah adalah wajib bagi setiap orang yang sudah memenuhi syarat-syaratnya, sedangkan waktu pembayarannya dapat dilakukan sejak awal buklan ramadhan(Mubah/boleh), pada malam hari raya Idul Fitri(Wajib), dan menjelang shalat Idul Fitri(Sunah). Sementara waktu yang paling afhal adalah pada akhir Ramadhan sampai Menjelang shalat Idul Fitri.
Apabila zakat dibayarkan setelah shalat Idul Fitri maka tidak sah dan diangap sebagai shadaqoh biasa.
C. Syarat Wajib Zakat
Adapun sarat wajib zakat sbb:
a) Islam
b) Masih hidup sampai pada malam hari raya Idul Fitri atau bayi yang lahir sebelum terbenamnya matahari pada malam hari raya Idul Fitri. Sedangkan orang meningal sebelum terbenamnya matahari pada malam hariraya dan bayi yang lahir pada malam hari raya setelah terbenamnya matahari tidak diwajibkan membayar zakat.
c) Memiliki kelebihan makanan bagi dirinya dan keluarganya pada malam Idul Fitri dan untuk siang harinya
D. Harta atau Benda Yang Dibayarkan
Harta atau benda yang dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah makanan pokok yang bisa dimakan, dan juga dapat dibayarkan dengan uang seharga makanan pokok tersebut. Jumlah yang wajib dibayarkan untuk setiap orang yaitu 1 sha’ yang setara dengan 3,1 liter atau 2,6 kg.
E. Bacaan Niat Zakat Fitrah
Pada saat membayar zakat fitrah hendaklah membaca niat sbb:
نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْ ضَاالِلهِ تَعَا لَى
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sebagai sebuah kefarduan hanya karena Allah Ta’ala”
Sedangkan panitia penerima zakat (amil) menerimanya dengan berdoa:
اَجَرَ كَ اللهُ فِيْمَ اَعْطَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُوْرًا وَبَا رَكَ لَكَ فِيْمَا اَبْقَيْتُ
“Semoga Allah membalas ganjaran atas harta yang telah kamu berikan, menjadikannya sebagai penyuci hartamu, sekaligus menjadikan berkah hartamu yang masih tersisia.”
F. Golongan Yang Berhak Mendapatkan Zakat atau Mustahiq Zakat
Mustahiq zakat adalah orang-orang yang berhak menerima pembagian harta zakat. Menurut islam ada delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana firman Allah SWT.
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”(Q.S. At-Taubah:60)
Adapun kedelapan golongan tersebut adalah sbb:
a) Fakir, yaitu orang yang tidak memiliki harta dan tidak memiliki penghasilan tetap untuk memenuhi kebutuhannya
b) Miskin, yaitu orang yang memiliki harta dan penghasilan, tapi belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya
c) Amil, yaitu orang yang melaksanakan segala kegiatan urusan pengumpulan dan pembagian zakat.
d) Muallaf, yaitu orang yang baru masuk islam, agar lebih mantap keyakinannya
e) Riqab, yaitu pembebas budak atau orang yang berusaha untuk menghilangkan segala bentuk perbudakan
f) Gharim, yaitu orang yang mempunyai hutang untuk kemaslahatan dirinya maupun umat
g) Sabilillah, yaitu orang yang berjuang untuk menegakkan islam atau kemaslahatan umat
h) Ibnu Sabil, yaitu orang yang sedang dalam perjalanan yang kehabisan bekal dan bukan untuk tujuan maksiat
Sumber:
Djunaedi, Wawan. 2008. Fiqih Kelas X MA. PT.Listafariska Pustaka: Jakarta