Prof. DR. Ing. H. Bacharuddin Jusuf Habibie (Bapak Teknologi Indonesia) atau yang lebih dikenal sebagai B.J. Habibie, adalah anak keempat dari delapan bersaudara, pasangan Alwi Abdul Jalil Habibie dan R.A. Tuti Marini Puspowardojo. Beliau lahir pada tanggal 25 Juni 1936 di Parepare, Sulawesi Selatan. Masa kecilnya dilalui bersama
Home » Archive for 2013
Saturday, November 16, 2013
Biografi Bacharuddin Jusuf Habibe (B.J. Habibie)
Prof. DR. Ing. H. Bacharuddin Jusuf Habibie (Bapak Teknologi Indonesia) atau yang lebih dikenal sebagai B.J. Habibie, adalah anak keempat dari delapan bersaudara, pasangan Alwi Abdul Jalil Habibie dan R.A. Tuti Marini Puspowardojo. Beliau lahir pada tanggal 25 Juni 1936 di Parepare, Sulawesi Selatan. Masa kecilnya dilalui bersama
Saturday, October 12, 2013
Zakat Fitrah
Zakat Fitrah
A. Pengertian Zakat Fitrah
Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan untuk membersihkan jiwa setiap muslim laki-laki atau perempuan, besar maupun kecil, merdeka atau budak, yang memiliki kelebihan harta diakhir bulan ramadhan.
B. Hukum dan Waktu Membayar Zakat Fitrah
Hukum membayar zakat fitrah adalah wajib bagi setiap orang yang sudah memenuhi syarat-syaratnya, sedangkan waktu pembayarannya dapat dilakukan sejak awal buklan ramadhan(Mubah/boleh), pada malam hari raya Idul Fitri(Wajib), dan menjelang shalat Idul Fitri(Sunah). Sementara waktu yang paling afhal adalah pada akhir Ramadhan sampai Menjelang shalat Idul Fitri.
Apabila zakat dibayarkan setelah shalat Idul Fitri maka tidak sah dan diangap sebagai shadaqoh biasa.
C. Syarat Wajib Zakat
Adapun sarat wajib zakat sbb:
a) Islam
b) Masih hidup sampai pada malam hari raya Idul Fitri atau bayi yang lahir sebelum terbenamnya matahari pada malam hari raya Idul Fitri. Sedangkan orang meningal sebelum terbenamnya matahari pada malam hariraya dan bayi yang lahir pada malam hari raya setelah terbenamnya matahari tidak diwajibkan membayar zakat.
c) Memiliki kelebihan makanan bagi dirinya dan keluarganya pada malam Idul Fitri dan untuk siang harinya
D. Harta atau Benda Yang Dibayarkan
Harta atau benda yang dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah makanan pokok yang bisa dimakan, dan juga dapat dibayarkan dengan uang seharga makanan pokok tersebut. Jumlah yang wajib dibayarkan untuk setiap orang yaitu 1 sha’ yang setara dengan 3,1 liter atau 2,6 kg.
E. Bacaan Niat Zakat Fitrah
Pada saat membayar zakat fitrah hendaklah membaca niat sbb:
نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْ ضَاالِلهِ تَعَا لَى
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sebagai sebuah kefarduan hanya karena Allah Ta’ala”
Sedangkan panitia penerima zakat (amil) menerimanya dengan berdoa:
اَجَرَ كَ اللهُ فِيْمَ اَعْطَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُوْرًا وَبَا رَكَ لَكَ فِيْمَا اَبْقَيْتُ
“Semoga Allah membalas ganjaran atas harta yang telah kamu berikan, menjadikannya sebagai penyuci hartamu, sekaligus menjadikan berkah hartamu yang masih tersisia.”
F. Golongan Yang Berhak Mendapatkan Zakat atau Mustahiq Zakat
Mustahiq zakat adalah orang-orang yang berhak menerima pembagian harta zakat. Menurut islam ada delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana firman Allah SWT.
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”(Q.S. At-Taubah:60)
Adapun kedelapan golongan tersebut adalah sbb:
a) Fakir, yaitu orang yang tidak memiliki harta dan tidak memiliki penghasilan tetap untuk memenuhi kebutuhannya
b) Miskin, yaitu orang yang memiliki harta dan penghasilan, tapi belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya
c) Amil, yaitu orang yang melaksanakan segala kegiatan urusan pengumpulan dan pembagian zakat.
d) Muallaf, yaitu orang yang baru masuk islam, agar lebih mantap keyakinannya
e) Riqab, yaitu pembebas budak atau orang yang berusaha untuk menghilangkan segala bentuk perbudakan
f) Gharim, yaitu orang yang mempunyai hutang untuk kemaslahatan dirinya maupun umat
g) Sabilillah, yaitu orang yang berjuang untuk menegakkan islam atau kemaslahatan umat
h) Ibnu Sabil, yaitu orang yang sedang dalam perjalanan yang kehabisan bekal dan bukan untuk tujuan maksiat
Sumber:
Djunaedi, Wawan. 2008. Fiqih Kelas X MA. PT.Listafariska Pustaka: JakartaThursday, August 1, 2013
Wednesday, July 31, 2013
Download Ebook Puasa Ramadhan
Puasa dalam Bahasa Arab berasal dari kata soum atau siyam yang
artinya sama dengan imsak yaitu menahan
Sedangkan menuru istilah syariat islam puasa adalah suatu amal
ibadah yang dilakukan denggan menahan
diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa mulai dari terbitnya fajar
sampai terbenamnya matahari disertai sengan niat karena Allah dengan syarat dan
rukun tertentu,
Ramadhan berarti panas terik dari sengatan matahari/ membakar/
bulan yang membakar dosa.
Jadi puasa ramadhan adalah suatu amal ibadah puasa yang dilakukan
dalam bulan ramadhan.
Adapun
dalil yang menunjukkan wajib puasa dibulan ramadhan yaitu:
Q.S.
Al-Baqarah: 183
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا
كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Hai
orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan
atas
Tuesday, July 30, 2013
8 Golongan Orang Yang Berhak Menerima Zakat
Zakat
Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan untuk membersihkan jiwa setiap
muslim laki-laki atau perempuan, besar maupun kecil, merdeka atau budak, yang
memiliki kelebihan harta diakhir bulan ramadhan.
Golongan Yang Berhak Mendapatkan Zakat atau Mustahiq Zakat
Readmore → 8 Golongan Orang Yang Berhak Menerima Zakat
Golongan Yang Berhak Mendapatkan Zakat atau Mustahiq Zakat
Mustahiq zakat adalah orang-orang yang berhak menerima pembagian
harta zakat. Menurut islam ada delapan golongan yang berhak menerima zakat
sebagaimana firman Allah SWT.
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ
لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ
وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ
حَكِيمٌ
Artinya:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang
miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk
mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan
Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”(Q.S. At-Taubah:60)
Adapun kedelapan golongan tersebut
adalah sbb:
a)
Fakir, yaitu orang yang tidak memiliki harta dan tidak memiliki
penghasilan tetap untuk memenuhi kebutuhannya
b)
Miskin, yaitu orang yang memiliki harta dan penghasilan, tapi belum cukup
untuk memenuhi kebutuhan hidupnya
c)
Amil, yaitu orang yang melaksanakan segala kegiatan urusan pengumpulan
dan pembagian zakat.
d)
Muallaf, yaitu orang yang baru masuk islam, agar lebih mantap keyakinannya
e)
Riqab,
yaitu pembebas budak atau orang yang berusaha untuk menghilangkan segala bentuk
perbudakan
f)
Gharim, yaitu orang yang mempunyai hutang untuk kemaslahatan dirinya
maupun umat
g)
Sabilillah, yaitu orang yang berjuang untuk menegakkan islam atau
kemaslahatan umat
h)
Ibnu
Sabil, yaitu orang yang sedang dalam
perjalanan yang kehabisan bekal dan bukan untuk tujuan maksiat
Selengkapnya di http://ilmu-lovers.blogspot.com/2013/07/zakat-fitrah.html
Saturday, July 27, 2013
Denda atau Kafarat Meninggalkan Puasa
Denda atau kafarat puasa adalah perbuatan yang harus dilakukan
sebagai ganti dari puasa yang ditinggalkan dengan berdasarkan ketentuan Allah
SWT. Jika seseorang tidak melakukan puasa ramadhan dengan alasan atau sebab
tertentu yang dibolehkan syara’ maka berlaku ketentua denda/ kafarat sbb:
1)
Wajib
mengkhodo’ pada hari lain sesuai dengan jumlah hari yng ditinggalkan:
a)
Orang sakit
yang masih bisa sembuh
b)
Orang yang
sedang dalam perjalanan (Musyafir)
Sebagaimana
firman Allah:
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا
أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ
وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Artinya:
“Barang siapa yang sakit atau sedang dalam perjalanan, maka hendaklah dia
berpuasa di hari lain. Allah menghendaki keringanan bagi kamu, dan Dia tidak
menghendaki kesukaran ke atas kamu.”(Q.S. Al-Baqarah, Ayat: 185)
c)
Wanita yang
sedang hamil & menyusui, jika mengkhawatirkan membahayakan diri sendiri dan
anaknya maka wajib mengkhodo’, tapi jika hanya mengkhawatirkan anaknya saja
maka wajib baginya mengkhodo’ dan membayar fidyah
2)
Wajib membayar
fidyah yaitu memberi makan(makanan pokok) fakir miskin pada tiap hari yang ditinggalkan
sebesar 1 mud (6 ons).
a)
Orang sakit
yang tidak ada harapan untuk sembuh
b)
Orang tua yang
tidak mampu berpuasa.
Sebagaimana
firman Allah:
وَعَلَى الَّذِينَ
يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
Artinya:”
Dan atas orang yang mampu tetapi amat payah menunaikannya (kerana tua, lemah
atau sebagainya) hendaklah dia membayar fidyah, (iaitu) memberi makan orang
miskin”
Lihat selengkapnya di: http://ilmu-lovers.blogspot.com/2013/07/puasa-ramadhan-pengertian-syarat-sah.html
Hikmah Puasa Ramadhan
Hikmah-hikmah
berpuasa
Berpuasa disamping dapat menambah takewa pada Allah, juga
mengandung beberapa hikmah diantaranya sbb:
a)
Akan timbul
rasa hibah terhadap fakir miskin yang sering kali tidak makan sehingga timbul
keinginan untuk menolong.
b)
Dapat mendidik
diri untuk bersabar dalam menghadapai cobaan dan penderitaan. Sebab orang yang
berpuasa itu harus mampu menahan penderitaan lapar dan haus, sehingga akan
terlatih kesabaran hatinya.
c)
Dapat mendidik
diri untuk bersifat amanah dan percaya diri. Karena orang yang berpuasa dengan
menahan lapar dan haus tidak ada orang yang tahu kecuali hanya Allah, sehingga
akan terlatih sifat amanah dan percaya dirinya.
d)
Dapat mendidik
untuk tidak berbuat dusta dan berkata keji
e)
Dapat
memelihara kesehatan tubuh.
lihat selengkapnya di: http://ilmu-lovers.blogspot.com/2013/07/puasa-ramadhan-pengertian-syarat-sah.html
Puasa Ramadhan (pengertian, syarat sah & wajib, rukun, sunah, kafarat, hikmah puasa)
PUASA RAMADHAN
A.
Pengertian Puasa Ramadhan
Puasa dalam Bahasa Arab berasal dari kata soum atau siyam yang
artinya sama dengan imsak yaitu menahan
Sedangkan menuru istilah syariat islam puasa adalah suatu amal
ibadah yang dilakukan denggan menahan
diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa mulai dari terbitnya fajar
sampai terbenamnya matahari disertai sengan niat karena Allah dengan syarat dan
rukun tertentu,
Ramadhan berarti panas terik dari sengatan matahari/ membakar/
bulan yang membakar dosa.
Jadi puasa ramadhan adalah suatu amal ibadah puasa yang dilakukan
dalam bulan ramadhan.
Thursday, July 25, 2013
Bacaan Dzikir atau Wiridan Setelah Sholat Fardhu
Berikut ini adalah bacaan dzikir/ Wiridan setelah sholat fardhu yang berdasarkan atas hadis Rasulullah SAW.
Readmore → Bacaan Dzikir atau Wiridan Setelah Sholat Fardhu
Friday, July 12, 2013
Makna Syair Lir Ilir
Lir-ilir,
lir-ilir tandure wus sumilir
Tak ijo royo-royo tak senggo temanten anyar
Cah angon-cah angon penekno blimbing kuwi
Lunyu-lunyu penekno kanggo mbasuh dodotiro
Dodotiro-dodotiro kumitir bedhah ing pinggir
Dondomono jrumatono kanggo sebo mengko sore
Mumpung padhang rembulane mumpung jembar kalangane
Yo surako… surak hiyo
Tak ijo royo-royo tak senggo temanten anyar
Cah angon-cah angon penekno blimbing kuwi
Lunyu-lunyu penekno kanggo mbasuh dodotiro
Dodotiro-dodotiro kumitir bedhah ing pinggir
Dondomono jrumatono kanggo sebo mengko sore
Mumpung padhang rembulane mumpung jembar kalangane
Yo surako… surak hiyo
Wednesday, March 20, 2013
BIOGRAFI KH. ABDURRAHMAN WAHID (gus dur)
KH. Abdurrahman Wahid, nama aslinya adalah Abdurrahman
Addakhil (yang berarti sang penakluk) dan lebih dikenal dengan pangilan Gus Dur,
adalah anak pertama dari 6 bersaudara, dilahirkan di Denanyar, Jombang, Jawa
Timur pada 4 Agustus 1940. Ayahnya, KH Wahid Hasyim adalah
putra KH Hasyim Asy’ari, pendiri NU dan pendiri Pesantren Tebu Ireng Jombang.
Ibundanya, Hj Sholehah adalah putri pendiri Pesantren Denanyar Jombang, KH
Bisri Syansuri.
Pada tahun 1944, Gus Dur pindah dari Jombang ke Jakarta karena ayahnya
terpilih menjadi ketua Partai
Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi).
Setelah Indonesia merdeka Gus Dur kembali ke Jombang hingga Pada tahun 1949, Gusdur Pindah lagi ke Jakarta karena
ayahnya diangkat menjadi Mentri Agama. Gus Dur sekolah di SD KRIS kemudian pindah ke SD Matraman Perwari. Gus Dur juga diajarkan membaca buku
non-Muslim, majalah, dan koran oleh ayahnya untuk memperluas pengetahuannya. Pada
April 1953, Gus Dur pergi bersama ayahnya mengendarai mobil ke daerah Jawa
Barat untuk meresmikan madrasah. Di suatu tempat di sepanjang pegunungan antara
Cimahi-Bandung, mobilnya mengalami kecelakaan. Gus Dur bisa diselamatkan,
tetapi ayahnya meninggal. Gus Dur masuk SMP pada tahun 1954, saat itu
ia tidak naik kelas, Ibunya lalu mengirim Gus Dur ke Yogyakarta untuk meneruskan pendidikannya dengan mengaji kepada KH. Ali Maksum di
Pondok Pesantren Krapyak dan belajar di SMP. Pada 1957, Gus Dur lulus dari SMP
dan pindah ke Magelang untuk memulai Pendidikan Muslim
di Pesantren Tegalrejo. Ia menyelesaikan pendidikan pesantren dalam waktu dua
tahun (seharusnya empat tahun). Pada 1959, Gus
Dur pindah ke Pesantren Tambakberas di Jombang. Di sana ia juga menerima
pekerjaan pertamanya sebagai guru dan nantinya sebagai kepala sekolah madrasah. Gus Dur juga
dipekerjakan sebagai jurnalis majalah seperti Horizon dan Majalah Budaya Jaya.
Pada
1963, Gus Dur menerima beasiswa untuk belajar di Universitas Al Azhar di Kairo, Mesir. ia menolak metode belajar yang digunakan Universitas. Di Mesir, ia
dipekerjakan di Kedutaan Besar Indonesia. Pada saat ia bekerja, peristiwa
Gerakan 30 September (G30S) terjadi. Gus
Dur mendapatkan beasiswa di Universitas Baghdad dan pindah
ke Irak. Setelah menyelesaikan pendidikannya di Universitas Baghdad tahun 1970,
Gus Dur pergi ke Belanda untuk meneruskan
pendidikannya. Ia ingin belajar di Universitas Leiden, tetapi dia kecewa karena
pendidikannya di Universitas Baghdad kurang diakui oleh Belanda, Gus Dur pergi
ke Jerman dan Perancis sebelum kembali ke Indonesia tahun 1972.
Pada
11 September 1971, Gus Dur menikah dengan Sinta Nuriyah. sebelumnya, tiga tahun
yang lalu Gus Dur sudah menikah jarak jauh dengan Sinta Nuriyah, dan nantinya dikaruniai
empat anak yaitu: Alissa Qotrunnada, Zannuba
Ariffah Chafsoh (Yenny), Anita Hayatunnufus, dan Inayah Wulandari. Pada 1977, Gus Dur bergabung ke Universitas Hasyim
Asyari (Jombang) sebagai dekan Fakultas Praktek dan Kepercayaan Islam dan
Universitas ingin agar Gus Dur mengajar subyek tambahan seperti syariat Islam
dan misiologi. Tahun 1979, Gus Dur mulai banyak terlibat dalam kepemimpinan NU, yaitu di
Syuriah NU. Dia mulai berkenalan dengan tokoh-tokoh maupun kelompok dengan
latar belakang berbeda-beda, dan terlibat dalam berbagai proyek dan aktivitas
sosial. Tahun 1982, Gus Dur masuk sebagai
ketua DKJ (Dewan Kesenian Jakarta), pernah menjadi ketua dewan juri Festival
Film Nasional di tahun 70-an dan 80-an. Di tahun itu dia juga mendapat pengalaman
politik pertamanya. Pada pemilihan umum legislatif, dia berkampanye untuk
Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Tahun 1994-1999 Gus Dur terpilih menjadi Ketua Umum Tanfidziyah PBNU mengantikan K.H.
Idham Chalid. Tahun 1999-2001, Gus Dur terpilih menjadi Presiden RI
dengan wakil Megawati Soekarnoputri. Kabinet pertama Gus Dur, Kabinet Persatuan
Nasional. Gus Dur melakukan dua reformasi pemerintahan yaitu membubarkan
Departemen Penerangan dan membubarkan Departemen Sosial yang korup. Hal-hal
yang dilakukannya saat menjabat menjadi presiden diantaranya: melakukan
perjalanan luar negeri, bernegosiasi dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), berusaha
membuka hubungan dengan Israel dll. Gus Dur dikenal sebagai seorang yang
humoris tapi serius. Hingga pada 23 Juli 2001, MPR secara resmi memakzulkan Gus
Dur dan menggantikannya dengan Megawati Soekarnoputri.
Gus Dur menderita banyak penyakit, bahkan sejak ia mulai
menjabat sebagai presiden. Ia menderita gangguan penglihatan. Beberapa kali ia
mengalami serangan stroke, diabetes dan gangguan ginjal. Ia meninggal dunia
pada hari Rabu, 30 Desember 2009, di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta,
pada pukul 18.45 akibat berbagai komplikasi penyakit tersebut, yang dideritanya
sejak lama. Gus Dur dimakamkan di Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jombang.
KH.
Abdurrahman Wahid semasa hidupnya banyak
memperoleh penghargaan, yaitu:
- Tokoh 1990, Majalah Editor, tahun 1990
- Ramon Magsaysay Award for Community Leadership, Ramon Magsaysay Award Foundation, Philipina, tahun 1991
- Islamic Missionary Award from the Government of Egypt, tahun 1991
- Penghargaan Bina Ekatama, PKBI, tahun 1994
- Man Of The Year 1998, Majalah berita independent (REM), tahun 1998
- Honorary Degree in Public Administration and Policy Issues from the University of Twente, tahun 2000
- Gelar Doktor Kehormatan dari Universitas Jawaharlal Nehru, tahun 2000
- Doctor Honoris Causa dalam bidang Philosophy In Law dari Universitas Thammasat Thaprachan Bangkok, Thailand, Mei 2000
- Doctor Honoris Causa dari Universitas Paris I (Panthéon-Sorbonne) pada bidang ilmu hukum dan politik, ilmu ekonomi dan manajemen, dan ilmu humaniora, tahun 2000
- Penghargaan Kepemimpinan Global (The Global Leadership Award) dari Columbia University, September 2000
- Doctor Honoris Causa dari Asian Institute of Technology, Thailand, tahun 2000
- Ambassador for Peace, salah satu badan PBB, tahun 2001
- Doctor Honoris Causa dari Universitas Sokka, Jepang, tahun 2002
- Doctor Honoris Causa bidang hukum dari Konkuk University, Seoul Korea Selatan, 21 Maret 2003.
Subscribe to:
Posts (Atom)