Denda atau kafarat puasa adalah perbuatan yang harus dilakukan
sebagai ganti dari puasa yang ditinggalkan dengan berdasarkan ketentuan Allah
SWT. Jika seseorang tidak melakukan puasa ramadhan dengan alasan atau sebab
tertentu yang dibolehkan syara’ maka berlaku ketentua denda/ kafarat sbb:
1)
Wajib
mengkhodo’ pada hari lain sesuai dengan jumlah hari yng ditinggalkan:
a)
Orang sakit
yang masih bisa sembuh
b)
Orang yang
sedang dalam perjalanan (Musyafir)
Sebagaimana
firman Allah:
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا
أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ
وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Artinya:
“Barang siapa yang sakit atau sedang dalam perjalanan, maka hendaklah dia
berpuasa di hari lain. Allah menghendaki keringanan bagi kamu, dan Dia tidak
menghendaki kesukaran ke atas kamu.”(Q.S. Al-Baqarah, Ayat: 185)
c)
Wanita yang
sedang hamil & menyusui, jika mengkhawatirkan membahayakan diri sendiri dan
anaknya maka wajib mengkhodo’, tapi jika hanya mengkhawatirkan anaknya saja
maka wajib baginya mengkhodo’ dan membayar fidyah
2)
Wajib membayar
fidyah yaitu memberi makan(makanan pokok) fakir miskin pada tiap hari yang ditinggalkan
sebesar 1 mud (6 ons).
a)
Orang sakit
yang tidak ada harapan untuk sembuh
b)
Orang tua yang
tidak mampu berpuasa.
Sebagaimana
firman Allah:
وَعَلَى الَّذِينَ
يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
Artinya:”
Dan atas orang yang mampu tetapi amat payah menunaikannya (kerana tua, lemah
atau sebagainya) hendaklah dia membayar fidyah, (iaitu) memberi makan orang
miskin”
Lihat selengkapnya di: http://ilmu-lovers.blogspot.com/2013/07/puasa-ramadhan-pengertian-syarat-sah.html
Thanks, Infonya sangat bermanfaat.
ReplyDelete