Golongan Yang Berhak Mendapatkan Zakat atau Mustahiq Zakat
Mustahiq zakat adalah orang-orang yang berhak menerima pembagian
harta zakat. Menurut islam ada delapan golongan yang berhak menerima zakat
sebagaimana firman Allah SWT.
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ
لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ
وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ
حَكِيمٌ
Artinya:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang
miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk
mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan
Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”(Q.S. At-Taubah:60)
Adapun kedelapan golongan tersebut
adalah sbb:
a)
Fakir, yaitu orang yang tidak memiliki harta dan tidak memiliki
penghasilan tetap untuk memenuhi kebutuhannya
b)
Miskin, yaitu orang yang memiliki harta dan penghasilan, tapi belum cukup
untuk memenuhi kebutuhan hidupnya
c)
Amil, yaitu orang yang melaksanakan segala kegiatan urusan pengumpulan
dan pembagian zakat.
d)
Muallaf, yaitu orang yang baru masuk islam, agar lebih mantap keyakinannya
e)
Riqab,
yaitu pembebas budak atau orang yang berusaha untuk menghilangkan segala bentuk
perbudakan
f)
Gharim, yaitu orang yang mempunyai hutang untuk kemaslahatan dirinya
maupun umat
g)
Sabilillah, yaitu orang yang berjuang untuk menegakkan islam atau
kemaslahatan umat
h)
Ibnu
Sabil, yaitu orang yang sedang dalam
perjalanan yang kehabisan bekal dan bukan untuk tujuan maksiat
Selengkapnya di http://ilmu-lovers.blogspot.com/2013/07/zakat-fitrah.html
No comments:
Post a Comment
Biasakan untuk meninggalkan komentar setelah membaca.
Komentar yang dibutuhkan adalah komentar yang bersifat membangun dan saran bukan komentar yang mengandung SPAM.
Terima kasih atas kunjungannya.
(PLEASE NO SPAM).